Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumut Balas Surat IYE Madina, Nyatakan Proses Penyelidikan Kasus Stunting Madina Masih Berjalan

Editor :  hendra
Reporter :  REZA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Surat Balasan Kejati Sumut kepada IYE Madina terkait Anggaran Stunting di Madina tahun 2022-2023.

nusantaraterkini.co, MADINA - Persoalan dipanggilnya Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution untuk menghadap ke Kejati Sumut terkait pemeriksaan pengelolaan dana stunting tahun 2022-2023 masih terus berlanjut.

Teranyar, Kejati Sumut telah membalas surat yang pernah ditayangkan IYE Madina. Dalam surat itu, Kejati Sumut menyampaikan sedang melakukan penyelidikan atas kasus pengelolaan dana stunting di Madina.

Baca Juga : Mandor Kuli Bangunan Bunuh Majikan Gegara Minta Naik Gaji: Pelaku Sempat Ditampar Korban

"Kami dari IYE Madina telah menerima surat balasan dari Kejati Sumut nomor : B-453/L.2.5/Fd.2/02/2025 yang pada intinya sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan data serta bahan terkait dengan persoalan tersebut yang ditandatangani oleh kepala Kejaksaan tinggi Sumut melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap, SH, MH tertanggal 05 Februari 2025," ungkap Ketua Indonesia Youth Epicentrum Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Kamis (27/2/2025) di Panyabungan.

Farhan mengatakan, permasalahan stunting adalah permasalahan gizi buruk dari anak-anak, dan dana yang diberikan untuk dikelola oleh Pemkab Madina sudah seharusnya tidak dimanipulasi untuk kepentingan yang lain.

Baca Juga : Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

“Dana tersebut ditujukan adalah untuk perbaikan dan meminimalisir angka gizi buruk di Madina. Sudah sangat sewajarnya apabila Kejati Sumut melakukan tindakan tegas atas permasalahan ini dan menghukum mereka yang memang bersalah. Itu adalah harapan kami,” pungkas Farhan.

Adalah sesuatu yang sia-sia apabila Kejati Sumut mengambil langkah diam sebagai aparat penegak hukum, mereka harus menegakkan hukum setegak-tegaknya dengan menghunuskan pedang hukum pada mereka yang bersalah.

“Namun dengan surat balasan ini sambungnya, kami menganggap bahwa Kejati Sumut akan bergerak dengan semestinya dan akan segera mengungkap tabir dari persoalan ini, dan kami selaku masyarakat Madina sangat mendukung penuntasan kasus ini,” tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).