nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menjelaskan mulai tahun 2026 penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi dibawah Kementerian Agama. Pasalnya, perubahan ini dilakukan karena selama ini banyak kelemahan pada tata kelola haji. Terutama pada sektor penerbangan, makanan dan transportasi.
Hal ini disampaikan Muhmmad Husni menyikapi telah disahkanya RUU Haji yang disepakati oleh DPR-Pemerintah sehingga terbentuklah Kementerian Haji khusus mengurusi soal Haji dan Umroh yang secara otomatis tidak lagi dibawah Keementerian Agama.
“Pastinya adanya kelemahan-kelemahan selama ini dalam penyelenggaraan ibadah Haji sebelum 2026 ini, mulai sektor penerbangan, makanan dan transportasi, kita sudah melihat baru dicanangkan saja lebih 4 juta harga haji itu turun,” kata Husni, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga : Diundang Rapat dengan DPD, Menteri Purbaya Bicara Perkembangan Ekonomi Saat ini
Dengan adanya Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang hari ini sudah disahkan menjadi UU serta UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kata Husni yang juga politikus Gerindra bilang, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bermitra dengan Kementerian/Badan Haji.
"Dengan adanya reformasi besar ini kedepannya tata kelola ibadah haji dapat lebih transparan dan efesien serta dapat menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik bagi jemaah Indonesia," tegas legislator dapiil Sumut ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Sosialisasi Perda, HT Milwan: Pesantren Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
