Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan tersebut, terungkap banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga : Habib Syarief Desak Kemendikdasmen Intensifkan Sosialisasi PPDB Sejak Dini
“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” ujar Habib Syarief, Selasa (26/5/2026).
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut, rendahnya kesejahteraan dosen juga dapat menurunkan minat generasi muda untuk menekuni profesi akademisi.
Jika terus dibiarkan, kondisi itu dikhawatirkan memicu krisis regenerasi tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Baca Juga : DPR Desak Pengawasan Ketat UTBK SNBT Usai Temuan Kecurangan di Undip
Habib menegaskan, dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, negara dinilai perlu hadir memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik di perguruan tinggi.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” katanya.
Ia juga mengaku memahami beratnya tanggung jawab profesi dosen karena pernah menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Baca Juga : Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP
“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.
Karena itu, Habib menyatakan dukungannya terhadap judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap para hakim konstitusi mendengarkan aspirasi dosen dan mengabulkan permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia.
Baca Juga : Habib Syarief Soroti Mahalanya SPI Jalur Mandiri PTN, Minta Tak Ada Lagi Jalur Mandiri Tambahan
“Saya mendukung judicial review yang dilakukan para dosen. Saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar suara-suara dosen dan mengabulkan gugatan serta permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia,” tegasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
