Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad, mengungkapkan bahwa DPR tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Proses pembaruan regulasi tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Habib, penyusunan revisi UU Statistik berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga : DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia demi Sinkronisasi Data Nasional
“Sinkronisasi vertikal dan horizontal harus berjalan harmonis agar tercipta kepastian hukum di era kedaulatan digital dan pemanfaatan big data,” kata Habib Syarief, Kamis (4/6/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menegaskan bahwa regulasi yang efektif harus dibangun berdasarkan fakta empiris yang valid. Karena itu, data statistik yang berkualitas menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Data adalah kompas konstitusional untuk mewujudkan amanat Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Baca Juga : Firman Soebagyo Apresiasi Dukungan Masyarakat Aceh dalam Pembahasan RUU PA
Habib menilai data statistik yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan hulu dari berbagai kebijakan pemerintah. Salah satu instrumen penting dalam menghasilkan data tersebut adalah sensus yang dilakukan secara berkala.
Menurutnya, sensus tidak sekadar menjadi kegiatan pendataan, melainkan sarana negara untuk memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Para petugas sensus harus menyadari bahwa tugas mereka bukan sekadar melakukan enumerasi angka atau mengisi kuesioner secara mekanis. Mereka adalah kurator keadilan. Satu rumah tangga yang terlewat dalam pendataan dapat berakibat pada eksklusi sistemis dari hak-hak sosial ekonomi yang dijamin negara,” tegasnya.
Baca Juga : Kinerja Legislasi DPR Dikritik, Peneliti Sebut Target Badan Legislasi Hanya Janji Politik
Ia menambahkan, pelaksanaan sensus secara berkala diperlukan untuk mengurangi risiko asimetri informasi dalam pemerintahan. Data yang tidak akurat, lanjutnya, berpotensi melahirkan kebijakan publik yang tidak tepat sasaran serta menimbulkan berbagai inefisiensi.
“Kebijakan publik yang cacat data akan melahirkan malapraktik legislasi dan eksekusi. Salah satu contohnya adalah kebocoran anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah akibat tidak tersedianya data yang mutakhir dan komprehensif,” jelas Habib.
Karena itu, ia menilai sensus menjadi salah satu solusi strategis untuk memperbaiki kualitas data nasional sekaligus memutus rantai inefisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT
“Sensus hadir sebagai solusi intervensi untuk memutus rantai inefisiensi anggaran tersebut,” tandasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
