Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi IX DPR: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Hadirkan Keadilan untuk Buruh

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi./Ist

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja.

Menurutnya, putusan MK tersebut untuk menjaga dan menghadirkan keadilan para buruh.

Di satu sisi, Ashabul menyebut penyusunan UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang kurang memenuhi standar dan terkesan tergesa-gesa. Bahkan ia mengingatkan dari awal MK sudah meminta untuk ditunda pemberlakuannya.

Baca Juga : Komisi IX DPR Kaget Ada Pengadaan Motor Listrik hingga TV di BGN, Irma: Kalau Dibahas Pasti Kami Tolak

“Jika hari ini banyak masyarakat yang menggugat tentang UU ini, menunjukkan bukti bahwa kualitas UU ini sangat tidak sosiologis dalam memenuhi keadilan masyarakat,” kata Ashabul Kahfi, Senin (4/11/2024).

Ashabul juga menilai wajar bila Partai Buruh mewakili suara buruh menggugat aspek ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

Ashabul menyoroti, kekuataan dalam berbagai landasan pada gugatan mereka menyebabkan MK mengabulkan pengujian 21 norma pasal dalam UU Ciptaker.

Baca Juga : Timwas Haji DPR Soroti Minimnya Dokter dan Nakes di KKHI Madinah

“Terutama yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing, pekerjaan alih daya, cuti, upah, PHK dan pesangon,” pungkasnya. (cw1/nusantaraterkini.co)