Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kontrak Proyek Rp 2,7 T Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya Disetop, Ini Pernyataan Kadis PUPR

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist/tangkapan layar

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Mulyono mengatakan kerjasama Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun sudah dihentikan.

Mulyono mengatakan, kontrak dengan perusahaan milik BUMN itu sudah dihentikan sejak April 2024 lalu.

Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis

Namun, Mulyono berjanji sisa pekerjaan proyek yang belum diselesaikan tetap berlanjut sekitar 22 persen.

Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi

“Yang kita sepakati dihentikan adalah pekerjaan di lapangan oleh KSO. Namun, proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan oleh KSO, tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubsu Bapak Hassanudin. Jadi tidak ada perbedaan persepsi,” kata Mulyono, saat dikonfirmasi.

Mulyono menjelaskan, bahwa Pemprov Sumut dan PT Waskita KSO telah sepakat atas penghentian pekerjaan tersebut.

Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Dilaporkan PT WK selaku KSO, proyek Rp2,7 triliun telah selesai dengan progres sekitar 78 persen.

Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen

“Ibarat melihat gelas berisi setengah air, di satu sisi bisa dibilang setengah penuh, dan bisa juga kita bilang setengah kosong. Bendanya sama, tidak berbeda. Begitu mungkin opini beredar. Sama-sama benar. Yang dihentikan adalah pekerjaan KSO, sementara proyek tetap lanjut,” sebutnya.

Mulyono menegaskan kelanjutan proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi nantinya, dilakukan dengan sistem dan mekanisme tertib administrasi.

Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart

“Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan,” ujar mantan kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprovsu itu.

Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024.

Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan bersama KSO disepakati dihentikan.

“Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.

(mft/Nusantaraterkini.co)

Sumber Tribun Medan