Nusantaraterkini.co, MEDAN - KontraS Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut untuk segera memproses hukum sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja berinisial FS (19), warga Bagan Deli, Medan Belawan.
Desakan itu muncul setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, laporan juga telah disampaikan kepada KontraS pada 11 Maret 2026.
Baca Juga : Solidaritas Masyarakat Sipil Sumut: Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Pola Teror terhadap Pembela HAM
Berdasarkan hasil investigasi, FS ditangkap pada 9 Februari 2026 di kawasan Percut Sei Tuan terkait dugaan keterlibatan dalam tawuran. Rekaman CCTV menunjukkan korban diamankan oleh sejumlah petugas berseragam.
Baca Juga : Oknum Diduga Intel Datangi Kantor KontraS Sumut Jelang Konferensi Pers Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Namun, dalam proses penanganan, korban diduga mengalami penyiksaan. Ia disebut dipukul, matanya dilakban, hingga mengalami luka tembak di bagian kaki.
Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga : Pelarian Begal Sadis Angkot Morina 81 Berakhir di Kebun Sawit Jambi, Pelaku Ditembak Polisi Saat Melawan
“Peristiwa yang dialami korban merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Aparat seharusnya bertindak profesional dan tidak menggunakan kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!
KontraS juga menyoroti penanganan medis terhadap korban yang dinilai tidak maksimal. FS baru mendapatkan perawatan lanjutan di RS Bhayangkara TK II Medan pada 17 Maret 2026, sementara salah satu proyektil baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026.
Menurut Adinda, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kelalaian dalam pemenuhan hak korban.
Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
“Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tidak segera mendapatkan penanganan medis yang layak. Ini memperparah kondisi korban,” katanya.
Baca Juga : Polda Sumut Ringkus Host Live TikTok Asusila, Raup Omzet Rp5 Juta Sehari
Selain itu, KontraS menilai proses hukum terhadap korban tidak berjalan profesional. FS disebut tidak diberikan kebebasan memilih kuasa hukum dan masih mengalami kekerasan saat pemeriksaan.
Adinda menambahkan, praktik kekerasan dalam penegakan hukum harus segera dihentikan.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri. Negara harus memastikan aparatnya bekerja sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
KontraS pun mendesak Polda Sumut untuk memproses hukum sedikitnya tujuh personel yang diduga terlibat, serta meminta Komnas HAM dan Kompolnas turut mengawal kasus ini.
“Proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
