Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Dua Pensiunan BI

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.coJAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hanafi, pensiunan BI, dan Tri Subandoro, mantan analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dan telah hadir di Gedung KPK,” ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Senin (4/5/2026).

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

Dikatakan Budi, pemeriksaan dilakukan Senin 4 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya telah hadir sejak pukul 10.36 WIB.

Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dana yang diterima melalui sejumlah yayasan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebaliknya, sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai skema, termasuk pemindahan ke rekening pribadi dan penyamaran transaksi.

Baca Juga : Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto ke Pemko Medan

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan dana tersebut untuk pembelian aset, investasi, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Baca Juga : BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50%, Rupiah Berpeluang Kembali Menguat ke Level Rp17.000 per Dolar AS

Kasus ini masih terus didalami KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana CSR tersebut. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : KPK Perkuat Bukti Pencucian Uang: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Tinggal Tunggu Waktu