Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menanggapi usulan BPJS Kesehatan yang mewajibkan mahasiswa baru menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Irma, pada dasarnya regulasi yang ada saat ini sudah mengatur bahwa seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga : Irma Chaniago: RUU Ketenagakerjaan Harus Adil bagi Buruh dan Pengusaha
“Kewajiban ini sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diperkuat melalui Peraturan Presiden, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Irma, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga : Irma Chaniago Minta Evaluasi Pelaksanaan UKMPPD di Kemendikti Ristek
Politikus Partai NasDem itu menilai mahasiswa sejatinya sudah otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka.
“Mahasiswa tentunya sudah masuk dalam status bagian dari keluarga yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ujar Legislator dapil Sumsel II ini.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Beri Perlindungan JKN untuk 2.247 Relawan SPPG di Sumatera Utara
Irma mempertanyakan maksud dari usulan tersebut apabila mahasiswa nantinya harus keluar dari KK orang tua untuk mendaftar secara pribadi sebagai peserta JKN aktif.
Baca Juga : Pangi Chaniago Desak Prabowo Turun Tangan, Soroti Harga Pokok hingga BPJS
“Maksudnya mahasiswa tersebut dikeluarkan dari KK orang tuanya lalu daftar pribadi begitu?” sindirnya.
Ia menegaskan, kebijakan yang lebih penting dilakukan BPJS Kesehatan saat ini adalah mempermudah akses layanan kesehatan bagi mahasiswa yang kuliah di luar daerah asal.
Baca Juga : BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan, Urus SIM Kini Wajib Punya JKN Aktif
“Yang harus dilakukan BPJS Kesehatan untuk para mahasiswa ini, yang iurannya sudah dibayar orang tuanya, adalah mempermudah mereka berobat di mana pun mereka kuliah,” tegas Irma yang juga Anggota BURT DPR ini.
Menurutnya, usulan kewajiban peserta aktif bagi mahasiswa baru tidak akan berdampak signifikan terhadap penambahan jumlah peserta JKN karena mayoritas mahasiswa sudah terdaftar melalui keluarga mereka.
“Usulan ini tidak akan menambah peserta, karena memang mereka sudah menjadi peserta di KK orang tuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan agar mahasiswa baru di Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi kelompok mahasiswa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengaku, pihaknya telah menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) terkait usulan tersebut.
“Kami sedang merencanakan dan bersurat ke Kemendikti agar bisa diterima pengajuan kerja sama yang mana nanti setiap mahasiswa yang mendaftar di perguruan tinggi BPJS-nya harus aktif,” kata Pujo.
(LS/Nusantaraterkini.co)
