Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Irma Chaniago: RUU Ketenagakerjaan Harus Adil bagi Buruh dan Pengusaha

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Irma Suryani Chaniago saat diwawancarai wartawan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan, pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mengedepankan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan serikat buruh terkait tindak lanjut DPR atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga : Kritik Wacana Mahasiswa Baru JKN Aktif, Irma Chaniago: Harusnya Permudah Akses Layanan Kesehatan

Irma menjelaskan, Komisi IX sejatinya telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, pimpinan komisi akan menyurati pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah DPR guna melanjutkan proses legislasi.

Baca Juga : Irma Chaniago Minta Evaluasi Pelaksanaan UKMPPD di Kemendikti Ristek

“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, pengalaman dari polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi kali ini. 

Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg

Menurutnya, undang-undang tersebut sebelumnya disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan kemudian mendapat koreksi melalui uji materi di MK.

Baca Juga : Sebelas Tuntutan Buruh Menggema di Monas, Presiden Prabowo Janji Perkuat Perlindungan

“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” tegas legislator dapil Sumsel II ini.

Irma memastikan, regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan menciptakan keseimbangan. Ia menilai keberadaan pengusaha dan pekerja saling bergantung dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.

Baca Juga : Komisi IX DPR Kaget Ada Pengadaan Motor Listrik hingga TV di BGN, Irma: Kalau Dibahas Pasti Kami Tolak

“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” kata dia.

Baca Juga : Timwas Haji DPR Soroti Minimnya Dokter dan Nakes di KKHI Madinah

Komisi IX berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat, sehingga tidak kembali dibatalkan atau dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.

(LS/Nusantaraterkini.co)