Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap enam rekomendasi yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Abdullah, rekomendasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya menyerahkan enam poin utama rekomendasi kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Enam poin tersebut meliputi penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan Komisi Kepolisian Nasional, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan aspek kelembagaan dan manajerial, serta revisi Undang-Undang Kepolisian.
Baca Juga : Listyo Sigit: Revisi UU Polri Jawaban atas Harapan Publik, Perkuat Transparansi dan Pengawasan
Abdullah menilai, salah satu poin paling krusial adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas
“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian guna menghindari polemik di masyarakat.
Baca Juga : RUU Polri Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Siapkan Surpres dan Janji Tampung Reformasi Kepolisian
Menurutnya, penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran.
Baca Juga : Kapolri Siap Eksekusi Rekomendasi Reformasi Polri, Perkuat Kompolnas dan Tata Kelola
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Abdullah berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.
Baca Juga : Komisi X DPR Minta PPDB dan Penerimaan Mahasiswa Baru Lebih Transparan dan Berkeadilan
Penyerahan rekomendasi itu dilakukan langsung oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, kepada Presiden Prabowo. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, serta Idham Azis.
Baca Juga : Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun
(Ls/Nusantaraterkini.co)
