Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mantan Ketua MK Ingatkan DPR Pahami Kewenangannya Terkait Hak Angket Pilpres

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2020).(Foto: Kompas.com/Tsarina Maharani)

Nusantaraterkini.co - Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyoroti rencana hak angket DPR yang berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024

Jimly mengatakan agar anggota DPR memahami batas kewenangannya untuk mempertimbangkan isu yang akan diputuskan.

"Para anggota DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya terkait dengan pelaksanaan hak angket dengan mempertimbangkan sungguhnya tentang maksud dan tujuan serta substansi isu yang hendak diputuskan," kata Jimly dalam keterangannya, dilansir dari Detikcom, Sabtu, (24/2/2024).

Baca Juga : Rapat Perdana akan Dimulai Bulan Juli, Legislator Beberkan Tiga Fokus Hak Angket Haji

Jimly meminta hak angket DPR tidak menyebar luas ke mana-mana. Sebab, akan dikatakan sebagai tindakan makar. 

"Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," ucapnya.

Selanjutnya, Jimly mengimbau terkait timing agar tak menganggu kevakuman kekuasaan. Ia berharap hak angket DPR tidak menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan seperti diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga : Pakar: NasDem Tak Begitu Semangat Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di Senayan

"Aspek 'timing' dan jadwal waktu yang tersedia, sehingga pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945," ujar dia.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Baca Juga : Diplomasi Parlemen: Strategi DPR RI Menjadi Jembatan Perdamaian di Tengah Gejolak Global