Nusantaraterkini.co, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil melumpuhkan seorang dari dua pelaku spesialis pencurian laptop yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.
Tindakan tegas terukur ini terpaksa diambil lantaran pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap petugas.
Baca Juga : Cucu di Banyumas Tega Bunuh Nenek dan Selingkuhan, Jasad Dibuang ke Sumur dan Kamar Kosong
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu P Tambunan, menerangkan penangkapan tersebut saat ditemui di RS Bhayangkara Medan pada Senin (1/6/2026) siang.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing bernama Savendro Hutagaol alias Hendro dan Jefri Ronaldo Nainggolan (31). Keduanya merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap Polrestabes Medan pada tahun 2013 dan 2020," ujar Iptu P Tambunan.
Aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama Andro Yogi Yolish (38), warga Jalan Garu 3, Kecamatan Medan Amplas. Peristiwa terjadi pada Rabu (29/5/2026).
Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Saat itu, korban yang baru saja kembali ke rumah usai menunaikan ibadah, terkejut mendapati laptop Lenovo miliknya sudah raib.
Baca Juga : Cekcok di SPBU saat Antre BBM, Sopir Turk Meninggal Dunia usai Ditusuk
Merasa keberatan, korban langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah melihat pergerakan mencurigakan para pelaku, korban segera membuat laporan resmi ke Mapolsek Medan Kota.
Berbekal laporan dan petunjuk rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga : Heboh Video Viral Prima Salam, Ratu Dewa Ungkap Kondisi Kesehatan Wawako
Puncaknya pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka Savendro di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung tersebut langsung dikepung petugas.
Namun, saat hendak dibawa untuk pengembangan, Savendro nekat melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya menyasar kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
Dari hasil interogasi cepat, Savendro bernyanyi bahwa ia tidak bermain tunggal. Petugas pun langsung memburu rekan pelaku, Jefri Ronaldo Nainggolan, yang juga berhasil diciduk di hari yang sama di kawasan Perumnas Mandala, Gang Elang, Kecamatan Medan Denai.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(cw4/nusantaraterkini.co)
