Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis Orang Tua Anak Penderita Cerebral Palsy

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dokumen foto kemasan ganja untuk kebutuhan medis. (Foto: intcannabiscorp.com)

Nusantaraterkini.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalitas ganja untuk pengobatan medis dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Sidang putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 itu digelar di gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan itu diajukan oleh Pipit Sri Hartanti, seorang ibu rumah tangga, dan Supardji, seorang pegawai swasta. Mereka ingin ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Namun, penggunaannya saat ini terkendala oleh ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 1 Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikcom, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga : Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.

"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.

Meski begitu, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian akan penggunaan ganja medis. Ia menilai, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.

Baca Juga : GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI ​

Sebelumnya, Pipit Sri Hartanti dan Supardi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalisasi ganja untuk keperluan medis. Alasannya, salah satu anak mereka mengalami cerebral palsy sejak kecil.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom