Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi mengambil langkah konstitusional dengan menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil dalam rangka mengawal jalannya sidang Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dokumen amicus curiae yang diajukan oleh organisasi mahasiswa ini secara khusus diberi judul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”. Penyerahan dokumen ini diniatkan sebagai bentuk partisipasi nyata konstitusional dari kalangan pemuda untuk menyumbangkan perspektif historis, ideologis, sosiologis, serta konstitusional yang mendalam terhadap diskursus krusial relasi sipil-militer di dalam sebuah negara hukum yang demokratis.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
"Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” tegas Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se yang akrab disapa Dendy, seperti dilansir RMOL, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga : Kesejahteraan Dosen Disorot, Habib Syarief Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen
Dalam pandangan ideologis GMNI, iklim demokrasi konstitusional di Indonesia hanya akan dapat tumbuh subur, sehat, dan berkelanjutan apabila didasari oleh pilar-pilar utama. Pilar tersebut mencakup penegakan supremasi sipil, supremasi hukum yang berkeadilan, pembatasan kekuasaan secara ketat, serta penghormatan yang tinggi terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Terkait hal tersebut, Dendy menyoroti catatan kelam dan pengalaman empiris historis bangsa Indonesia semasa era pemerintahan Orde Baru. Pada periode tersebut, kehidupan bernegara ditandai secara kental oleh penerapan praktik dwifungsi ABRI. Kebijakan militeristik itu berimplikasi langsung pada masuknya perluasan pengaruh militer ke dalam ruang-ruang domestik sipil dan panggung politik praktis.
Baca Juga : Mahasiswa Pemohon Uji UU TNI Diintimidasi, Ketua DPR akan Pertanyakan kepada APH
“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi," papar Dendy menjabarkan dampak historisnya.
Baca Juga : Dua Mahasiswa Batam Gugat UU TNI ke MK, Minta Presiden-DPR Bayar Ganti Rugi ke Negara
Menurut analisis GMNI, lanjutnya, meluasnya peran militer di masa lalu secara langsung telah mengakibatkan pelemahan instrumen kontrol sipil (civilian control), pembatasan terhadap hak kebebasan publik, hingga maraknya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang traumatis.
Koreksi Fundamental Atas Dwifungsi Militer
Berdasarkan tinjauan sejarah tersebut, GMNI menilai bahwa meletusnya agenda gerakan Reformasi 1998 merupakan sebuah momentum koreksi total dan fundamental terhadap penyimpangan tersebut. Gerakan moral rakyat itu telah berhasil menegaskan kembali komitmen kebangsaan, salah satunya dengan memisahkan secara tegas institusi TNI dan Polri, menghapus peran politik praktis militer, serta memperkuat prinsip pengendalian militer secara demokratis oleh otoritas sipil (democratic civilian control).
“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” cetus Dendy.
Oleh karena itu, berkaitan dengan perkara pengujian materiil UU TNI yang tengah bergulir di meja hijau Mahkamah Konstitusi saat ini, Dendy mengingatkan bahwa substansi masalah yang diuji tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dinilai sebagai persoalan teknis tata kelola kelembagaan internal semata.
Lebih mendasar dari itu, tegasnya, perkara a quo dinilai memegang peranan krusial karena menyangkut ke mana arah kompas dasar demokrasi Indonesia pasca-reformasi akan melangkah.
“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” pungkas Dendy.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
