Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Eka Widodo, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.
Politikus yang akrab disapa Edo itu menilai putusan MK merupakan langkah penting dalam memperkuat partisipasi politik perempuan serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Kebakaran Kemayoran Disorot, Anggota Komisi II DPR Eka Widodo Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga : Pemda Diminta Proaktif Cegah Kekerasan Seksual, DPR Dorong Hotline Pengaduan 24 Jam
Menurutnya, penguatan keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Edo juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Baca Juga : GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI
Lebih lanjut, ia berpandangan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR agar proses pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga : Kesejahteraan Dosen Disorot, Habib Syarief Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota calon legislatif perempuan sebesar 30 persen.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya menjamin partisipasi perempuan dalam proses politik dan pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
(LS/Nusantaraterkini.co)
