Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Belakangan muncul narasi dari sekelompok kecil “proxy” yang menolak penguatan pelindungan anak di ruang digital.
Satu diantaranya ada anggapan bahwa penundaan akses media sosial anak berarti membatasi literasi digital dan kebebasan berekspresi.
Terkait perihal tersebut, Staf Husus Menteri Komunikasi dan Digital Raline Shah mengatakan faktanya tidak begitu.
Baca Juga : Diangkat Jadi Stafsus Komdigi, Circle Pertemanan Raline Shah dengan Artis Internasional Disorot
Anak, kata Raline Shah, tidak dilarang mengenal internet dan teknologi. “Yang kita lakukan adalah menunda akses ke platform berisiko tinggi, agar mereka lebih siap, aman dan terlindungi,” kata Raline Shah seperti dikutip dari Channel Kementerian Komdigi RI pada Sabtu (28/3/2026).
Mengenai isu lain yang terus bereder juga menyangkut data pribadi anak. Justru, dikatakan Raline Shah, kebijakan ini hadir untuk memperkuat perlindungan data mereka dari potensi penyalahgunaan.
Raline Shah menyatakan dua minggu setelah diumumkan tentang pembatasan akses ke platform digital, publik merespon aturan penundaan akses media sosial untuk anak dengan sangat positif.
Baca Juga : Raline Shah Ngakak Ditanya Pernikahan: Aku Harap Tahu Kapan
Namun, disaat yang sama, Raline Shah, ingin mengajak orangtua dan anak-anak untuk tetap berhati-hati terhadap narasi yang mulai dibangun oleh platform melalui berbagai cara.
Mengenai narasi yang dibentuk sekelompok kecil tersebut, Raline Shah menjelaskan, pertama, narasi yang mempertentangkan tentang literasi digital dan penundaan akses anak. Padahal, katanya, keduanya tidak saling bertentangan. “Justru harus berjalan bersamaan,” kata Raline Shah.
“Mengajarkan anak tentang aturan lalulintas tidak berarti harus memberikan kunci mobil ketika mereka belum siap. Begitu juga dengan ruang ditigal. Anak tidak dilarang mengenal internet atau teknologi. Yang kita lakukan adalah menunda akses ke platform beresiko tinggi yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang mereka,” terang Raline Shah.
Baca Juga : DPR Dukung Aturan Wajib Nomor Ponsel di Media Sosial untuk Berantas Hoaks
Kedua, penundaan akses ini disinyalir akan mengakibatkan tersebarnya data anak. Padahal, masih dikatakan Raline Shah, di era tanpa batas ini, data anak justru berserak di media sosial.
“Bukan hanya usia, namun juga kebiasaan preference. Bahkan, hal-hal kecil yang membentuk perilaku mereka, seperti warna favoritnya,” katanya.
Bahkan, masih dikatakan Raline Shah, sampai ada yang mengatakan media sosial lebih baik dari orangtua sendiri. “Karena itu, menunda akses anak justru merupakan langkah penting mengurangi penyebaran data mereka secara signifikan,” ujar Raline Shah.
Baca Juga : DPR Usul Bentuk Bakamdi, Penggiat: Negara Tak Boleh Kalah dari Hoaks
Ketiga, masih dikatakan Raline Shah, perihal kebebasan berekspresi yang dipertentangkan dengan penundaan akses anak di sosial media. Namun, apakah benar itu merupakan suatu kebebasan?
Apabila semua diarahkan algoritma atau justru kebebasan yang dibentuk merupakan kebebasan semu yang diatur algoritma demi kepentingan bisnis semata.
“Kebebasan sesungguhnya adalah ketika anak mampu mengekspresikan dirinya secara utuh terhadap orangtua dengan sehat, dengan sadar dan pada lingkungan yang nyata serta mendukung. Jadi mari kita kritis dan jangan biarkan narasi apapun memecah fokus kita,” harapnya.
Baca Juga : Tangis Ibu di Medan Pecah di Hadapan Menteri Komdigi: “Tutup Judi Online, Keluarga Kami Hancur!”
Karena ini, lanjut Raline Shah, ini bukan sekadar kebijakan. “Ini tentang tanggungjawab kita untuk melindungi anak-anak Indonesia. Kita tunggu mereka siap,” pungkas Raline Shah.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan platform digital wajib batasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi.
Hal itu dikatakan Meutya Hafid ketelah Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Baca Juga : Komdigi Tegur Google, YouTube Dinilai Abaikan Aturan Batas Usia di Bawah 16 Tahun
Kebijakan ini, kata wanita yang akrab disapa Meutya ini, menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak pada ruang digital.
(Akb/nusantaraterkini.co)
