Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri yang saat diberhentikan sementara karena berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan Nawawi serta pemberhentian Firli itu tertuang dalan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tertanggal 24 November 2023. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo setiba di Lanud Halim Perdanakusuma sepulang dari Kalimantan Barat, pada Jumat malam.
Baca Juga : KPK dan MA Bentuk Kelompok Kerjan, Nawawi Angkat Bicara Bahayanya Konflik Kepentingan
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara.com, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga : Nawawi Tegaskan Undang Capres di PAKU Integritas Bukan Mau Pansos
Berikut ini profil singkat Nawawi Pomolango yang dihimpun dari berbagai sumber. Sebelumnya, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak tahun 2019.
Nawawi memiliki latar belakang seorang hakim kelahiran 28 Februari 1962. Ia mengawali karier di Pengadilan Negeri Sosio Tidore, Kabupaten Halmahera.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Setelah itu, ia menjadi hakim di Pangadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, kemudian hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Selanjutnya ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Poso.
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
Nawawi kemudian bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada tahun 2017, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dia kemudian mendalami hukum pidana pada program magis ter Universitas Pasundan dan lulus pada tahun 2019. Presiden Jokowi melantiknya sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
Baca Juga : Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
Saat ini Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang tengah menjalani proses hukum setelah tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi. Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pemerasan ketika menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap politisi Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. Sedangkan Syahrul Yasin Limpo telah lebih dulu ditetapkan KPK menjadi tersangka setelah melakukan pemerasan terhadap jajaran eselon I dan II di Kementerian Pertanian.
(HAM/nusantaraterkini).
