Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya penyamaran atau undercover yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Binjai membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula saat Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, IPDA Jun Fredy Sembiring SH, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria sedang duduk di atas sepeda motor.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku
Ketika didekati, salah seorang pria turun dari sepeda motor dan menghampiri petugas yang menyamar. Pria tersebut sempat menawarkan barang haram itu dengan berkata, “Ada pesan barang bang,” yang langsung direspons petugas untuk memastikan transaksi.
Tak lama kemudian, terduga pelaku mengeluarkan satu bungkus plastik putih dari saku celananya. Saat itulah petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Sementara satu rekannya yang menunggu di atas sepeda motor berhasil melarikan diri.
Baca Juga : Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
