Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Binjai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama personel Polsek Binjai Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.

Kedua terduga pelaku berinisial AS (29) dan AR (20) ditangkap di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku

“Melalui kerja sama antara Satresnarkoba Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara, kami melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran ganja,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, SH, MH, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan koordinasi dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus yang diduga berisi ganja, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor.

Baca Juga : Operasi Undercover Polres Binjai Bongkar Peredaran Ekstasi, Dua Pria Medan Ditangkap Saat Kabur

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga : Polsek Binjai Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Pria Pembawa Ganja Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita 7,27 Kg dari Rumah Kontrakan