Nusantaraterkini.co, BINJAI — Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover buy), dua pria asal Medan berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan pil ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Kedua tersangka berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Kota Medan. Mereka ditangkap petugas di kawasan Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan tertutup.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku
Saat petugas tiba di lokasi, dua pria yang sedang berada di atas sepeda motor terlihat mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, keduanya justru berusaha melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian di tengah malam.
Upaya pelarian para pelaku akhirnya berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat butir ekstasi warna merah muda dengan berat sekitar 2 gram dan empat butir ekstasi warna biru seberat 1,8 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX putih bernomor polisi BK 4834 AKU serta dua unit telepon genggam iPhone milik tersangka.
Baca Juga : Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku pil ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane, Kamis (28/5/2026).
Kini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri.
(Dra/nusantaraterkini.co)
