Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali melakukan deportasi kepada seorang warga negara Kenya berinisial MNM.
Perempuan tersebut diketahui melanggar ketentuan izin tinggal setelah terbukti melakukan overstay selama 315 hari sejak masa berlaku Izin Tinggal Kunjungannya sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku selama 60 hari berakhir pada 27 Oktober 2024.
MNM adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan 60 hari sejak tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 dan sudah diperpanjang 1 kali sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024.
Ia adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu Kongregasi yang ada di Medan untuk melaksanakan pelayanan pastoral di Gereja Katolik di daerah Helvetia Medan.
Baca Juga : Overstay di Medan, Imigrasi Deportasi Warga Negara Malaysia Keturunan Indonesia
MNM mengaku lalai dan abai terhadap izin tinggalnya karena mengira bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang sampai dengan 2 tahun hingga tahun 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, tindakan MNM telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.
Deportasi berlangsung pada Kamis (18/9/2025) dengan pengawalan petugas, MNM diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan rute Medan - Kuala Lumpur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan, penegakan hukum keimigrasian seperti ini merupakan bagian dari Upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
Baca Juga : Hingga Juni, Imigrasi Medan Deportasi 58 WNA dari Medan
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Indonesia adalah negara yang terbuka, tetapi setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensinya adalah Tindakan administratif keimigrasian termasuk deportasi,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, langkah ini juga sejalan dengan visi besar 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Melalui program akselerasi, kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, memperkuat pengawasan orang asing, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, hingga modernisasi sarana dan prasarana keimigrasian," jelasnya.
"Semua itu dilakukan demi menjaga keamanan dan martabat bangsa Indonesia,” pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
