Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pansus Haji Disahkan di Paripuna, Formappi: Tinggal 1 Masa Sidang, Apa Bisa Maksimal?

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucius Karus (foto/istimewa)

Nusantaraterkini.co, Jakarta - DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V.

Menanggapi hal itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menyayangkan jika pembentukan Pansus Haji ini terjadi di kala masa bhakti DPR periode 2019-2024 berakhir. Namun demikian ia tetap mengapresiasi atas usulan tersebut.

Baca Juga : Anggota DPR 2024-2029 Didorong Kawal Impletasi Revisi UU Haji

Baru kali ini DPR begitu sigap merespons usul penggunaan hak angket. Dan ini terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji. Tapi, sayangnya pembentukan Pansus ini terjadi ketika periode masa bhakti DPR 2019-2024 sudah segera berakhir," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga : Legislator: Pansus Haji Bisa Dilanjutkan atau Dibuat Tersendiri oleh DPR Berikutnya

Lucius menjelaskan, Tinggal satu masa sidang lagi DPR periode ini bekerja. Itu artinya pembentukan pansus angket haji ini akan bekerja super cepat untuk mengurai persoalan haji.

Kendati demikian, keraguan muncul karena bahkan dalam waktu panjang selama ini, DPR selalu gagap menjalankan pengawasan yang maksimal kepada pemerintah.  

Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis

"Lha ini tinggal 1 masa sidang, bagaimana mereka bisa maksimal?," kata Lucius heran.

Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi

"Yah semoga sajalah Pansus ini bisa efektif walau waktu sangat terbatas dan fokus juga sudah mulai buyar. Dan semoga DPR tak menjadikan pansus angket ini untuk bargaining politik dan transaksional," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetok palu tanda semua fraksi di DPR setuju Pansus Haji digulirkan setelah menanyakan ke peserta sidang.

Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen

“Cak Imin menanyakan kepada peserta sidang apakah pembentukan pansus hak angket haji itu dapat disetujui.

Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart

“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Muhaimin.

“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir.

Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.

Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

(cw1/nusantaraterkini.co)