Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemeriksaan Perkara AC AUX Berlanjut, KPPU Bacakan BAP Saksi yang Mangkir

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (12/5/2026).(foto: kppu ri)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (12/5/2026), mengagendakan pemeriksaan saksi investigator serta pemeriksaan saksi dari Terlapor III.

 

Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Baca Juga : KPPU Periksa Ahli Kementerian Hukum dalam Perkara Notifikasi Akuisisi PT Evans Indonesia

 

Dalam agenda pemeriksaan saksi investigator, Hendra Yan selaku Country Manager Ningbo AUX Imp. & Exp. Co. Ltd. (Terlapor II) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh KPPU. Sesuai ketentuan yang berlaku, Investigator kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyelidikan untuk dijadikan bagian dari alat bukti dalam persidangan.

 

Baca Juga : Akui Terlambat Lapor Akuisisi, PT Semangat Logistik Andalan Minta Pemeriksaan Cepat oleh KPPU

"Sidang selanjutnya memeriksa saksi dari Terlapor III, yakni Direktur PT Hamparan Daya Cipta Infinity, Willianto Leonardi. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang kontraktor mekanikal dan elektrikal dengan fokus pada proyek bangunan komersial, seperti gedung perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah, dan proyek komersial lainnya," tulis KPPU RI, dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2026).

 

Saksi juga menerangkan bahwa produk Commercial AC dan Residential AC memiliki karakteristik serta target pasar yang berbeda. Menurutnya, Commercial AC umumnya digunakan untuk kebutuhan proyek bangunan komersial, sedangkan Residential AC bersifat pelengkap atau disesuaikan dengan kebutuhan tertentu dalam proyek. Dalam persidangan turut terungkap bahwa PT Hamparan Daya Cipta Infinity merupakan dealer Commercial AC dari Terlapor III, yakni PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS). Namun, sejak awal kerja sama hingga saat ini, perusahaan tersebut disebut belum pernah melakukan pembelian produk dari Terlapor III karena PT TCHS menghadapi persoalan hukum setelah enam bulan pertama masa kerja sama berlangsung.

Baca Juga : Majelis Komisi Sahkan BAP Saksi dalam Lanjutan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX ​

 

"KPPU akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan agenda Pemeriksaan Ahli Investigator," tulis KPPU RI.

Baca Juga : Saksi Investigator tak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perkara AC AUX

 (Emn/Nusantaraterkini.co)