Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Penundaan ini dikarenakan seluruh saksi dari pihak investigator tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang digelar di Ruang Sidang KPPU RI, Selasa (21/4/2026).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean, semula mengagendakan pemeriksaan tiga saksi investigator. Dua di antaranya merupakan saksi yang telah dipanggil untuk kedua kalinya dalam proses persidangan.
Baca Juga : Majelis Komisi Sahkan BAP Saksi dalam Lanjutan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX
"Namun, ketidakhadiran seluruh saksi menyebabkan proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan. Atas kondisi tersebut, Majelis Komisi memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi investigator pada 28 April 2026," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga : Jamin Kesetaraan Usaha, KPPU Kawal Ketat Program Streamlining Pertamina Group
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Saksi Kunci Absen, Sidang Dugaan Monopoli AC AUX Resmi Ditunda
