Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Didesak Pangkas Syarat Perpanjangan Paspor bagi Diaspora

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion  mengkritik ketentuan Pasal 7 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024 yang mewajibkan pemohon paspor di luar negeri melampirkan izin tinggal, Jumat (21/5/2026).(foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA–Anggota Komisi XIII DPR Mafirion  mengkritik ketentuan Pasal 7 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024 yang mewajibkan pemohon paspor di luar negeri melampirkan izin tinggal dari negara setempat.

"Aturan tersebut justru menyulitkan dan menghambat perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia di berbagai negara," ujar Mafirion, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga : Menteri HAM Diminta Fokus Tuntaskan Persoalan HAM Ketimbang Usulkan Jabatan Sipil di Polri

Ia menilai banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Eropa, Amerika, hingga Afrika bekerja secara legal, tetapi tidak memiliki izin tinggal permanen. Karena itu, syarat administrasi tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem administrasi modern.

Baca Juga : Kecam Kekerasan Terhadap WNI di Malaysia, Mafirion: Perlindungan Negara Lemah

“Kita mesti ramah kepada diaspora kita, seperti yang dilakukan Filipina, China, India, Korea Selatan, dan Jepang. Seharusnya izin tinggal di satu negara bukan diberikan oleh negara tempat mereka tinggal, tetapi cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut,” lanjut Mafirion.

Legislator asal Riau itu menilai aturan tersebut perlu disederhanakan, terutama setelah Indonesia menerapkan sistem e-paspor dan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Ia mengusulkan agar persyaratan perpanjangan paspor bagi WNI di luar negeri dipangkas menjadi lebih sederhana.

Baca Juga : Momen Hangat Diaspora Indonesia Sambut Presiden Prabowo di Tokyo

“Cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada. Dengan begitu negara hadir dan lebih ramah terhadap warga negaranya,” katanya.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka Terima Bantuan Publik untuk Pemulihan Bencana Sumatera

Mafirion juga menyoroti besarnya kontribusi remitansi pekerja migran Indonesia yang disebut mencapai Rp220 triliun per tahun. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mempersulit layanan administrasi bagi diaspora Indonesia.

“Remitansi mereka mencapai Rp220 triliun setiap tahun untuk negara kita. Hargai mereka. Kenapa harus dipersulit? Kita ini harus lebih ramah terhadap warga negara sendiri,” tegasnya.

Selain mengkritik aturan paspor, Mafirion turut menyinggung mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang disebut mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta. Menurutnya, biaya tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan India yang hanya mematok sekitar 200 hingga 300 dolar Amerika Serikat.

Ia juga membantah anggapan bahwa kemudahan administrasi bagi diaspora dapat memperlemah posisi paspor Indonesia di dunia internasional.

“Paspor kuat itu karena ekonomi kuat, kasus overstay kecil, dan pelanggaran imigrasi rendah. Tidak ada kaitannya antara melindungi diaspora dengan melemahnya paspor Indonesia,” pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)