Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai pemerintah harus sepenuhnya hadir untuk membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan hak-haknya.
Timboel mengatakan, beberapa hak bagi korban PHK antara lain kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
“Kedua adalah uang tunjangan hari raya (THR) karena sebulan lagi Idul Fitri. Mengacu pada Pasal 7 Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja yang kena PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR,” katanya, Rabu (5/3/20250.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini mengatakan regulator juga bisa memberikan bantuan kepada pekerja mendapatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk mendapatkan manfaat uang tunai maksimal 6 bulan sebesar 60 persen dari upah (maksimal upah Rp5 juta), sebelum kemudian diberikan pelatihan dan informasi pasar kerja.
Ia juga mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan perlu membantu proses pencairan dana JHT bagi pekerja yang akan mengambilnya.
“Selanjutnya, BPJS Kesehatan harus membantu pekerja ter-PHK dan keluarganya untuk mendapatkan manfaat Program JKN maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran lagi di kelas 3, dan bila lewat 6 bulan bisa mendaftar sebagai PBI. Ini sesuai amanat Pasal 27 Perpres no. 59 tahun 2024,” katanya.
Baca Juga: PHK Massal Sritex, Pemerintah Didesak Serius Lindungi Industri Padat Karya
“Lalu, pemerintah membantu pekerja ter-PHK untuk yang mau berwiraswasta dengan memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan bagi anak-anak pekerja ter-PHK yang memang kurang mampu dorong untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” imbuhnya.
Timboel pun menggarisbawahi, perlu ada langkah atau upaya serius dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung industri dalam negeri agar bisa tetap beroperasi.
“Seperti pembatasan impor barang dari luar (tekstil, sepatu, dan lain sebagainya), berikan insentif pajak, perlindungan untuk perusahaan agar tidak diperas preman atau ormas sehingga tidak ada illegal cost yang dikeluarkan, suku bunga yang rendah, dan lainnya,” jelas dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendesak kurator untuk segera menyelesaikan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Menurut Irma, hal itu menjadi fundamental, karena PHK terhadap lebih dari 10 ribu pekerja dilakukan tepat sebelum bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, momen yang sangat dinantikan karena adanya tunjangan hari raya (THR).
“Ini kita mau menghadapi Lebaran, saya bersama seluruh Komisi IX, meminta pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, agar memberikan diskresi untuk bisa memberikan THR, itu penting,” katanya.
“Kalau hanya mengandalkan kurator, saya tidak yakin karena kurator akan banyak ngeles. Maka kemudian harus dicarikan diskresi dari pemerintah kepada pemilik perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga: Sritex Pailit Secara Hukum, Ketua DPD Ingatkan Pesan Prabowo Jangan Ada PHK
Politisi Partai NasDem ini menilai, Sritex yang memiliki sejumlah anak perusahaan bisa untuk memberikan empati dan realokasi ke hak tunjangan dan pesangon setidaknya 10 ribu pekerja yang terdampak PHK.
“Menurut saya harus bisa (pencairan THR terealisasi dalam tiga minggu ke depan. (Perkiraan jumlah THR untuk pekerja Sritex) Rp4 miliar, itu tidak banyak untuk Sritex yang punya anak perusahaan yang lain selain tekstil. Seharusnya mereka bisa merelokasi anggaran untuk bisa membayarkan lebih dulu pertanggungjawaban mereka terhadap kewajiban membayar THR. Pemerintah harus menekan pengusaha ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Irma juga meminta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan kurator PT Sritex untuk duduk bersama Komisi IX DPR RI guna membicarakan dan mempercepat penerimaan hak-hak korban PHK terdampak.
“Komisi IX harus mengundang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, juga kurator dan manajemen Sritex untuk bisa hadir di Komisi IX menyelesaikan semua hak-hak yang harus didapat oleh pekerja, dan tidak boleh ada satu pun hak-hak pekerja yang terabaikan,” kata Irma.
Legislator dapil Sumatera Selatan ini juga berharap kepada pemerintah agar PHK massal seperti ini tidak bisa berlanjut lagi, serta mendorong kebijakan yang mendukung industri tekstil.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, berharap pemerintah melalui bantuan Komisi IX DPR RI dapat ikut mendesak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam mencairkan hak-hak mereka, termasuk tunjangan hari raya (THR) hingga uang pesangon.
“Iya harapan kami, kami sampaikan ke pemerintah, termasuk hari ini ke Komisi IX DPR adalah untuk mengawal ini agar hak kami itu bisa terpenuhi untuk itu (THR dan pesangon),” kata Slamet.
(cw1/nusantaraterkini.co)
