Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemuda di Siantar Perkosa dan Rampok Wanita Asal Riau, Pelaku Ditangkap Usai Melarikan Diri

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RM (19), warga Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan muda asal Riau.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa yang dialami korban berinisial UCI (19) terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Gedung I lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

"Sebelum kejadian, korban diketahui berangkat dari rumah kost menuju tempat kerjanya di wilayah Desa Merjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun," kata Sandi, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga : Polrestabes Palembang Tangkap Dua Begal Sadis di Seberang Ulu I, Empat Pelaku Masih Buron

Saat berada di kawasan Taman Bunga Lapangan Merdeka, lanjut Sandi, korban sempat bertemu rekannya dan berbincang sejenak sebelum melanjutkan perjalanan menuju pool angkutan umum di sekitar Pasar Horas.

Namun setibanya di lokasi, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang berpura-pura meminjam telepon genggam dengan alasan ingin menghubungi keluarganya. Setelah memegang handphone korban, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke area Gedung Pasar Horas dengan dalih membeli pulsa.

"Ketika berada di tangga menuju lantai dua, pelaku tiba-tiba mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan memaksa korban naik ke lantai tiga gedung tersebut," terangnya.

Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya

Di salah satu kios kosong, pelaku diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Setelah itu, pelaku juga mengambil handphone serta uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami trauma kemudian mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan resmi.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berdasarkan hasil profiling dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada identitas pelaku RM.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum,” ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

(Dra/nusantaraterkini.co)