Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Palembang Tangkap Dua Begal Sadis di Seberang Ulu I, Empat Pelaku Masih Buron

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka pelaku pembegalan di Seberang Ulu 1 Palembang di Polrestabes Palembang. (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co,PALEMBANG — Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku begal sadis berinisial DAF (25) dan RR (20) setelah menganiaya korban AK (25) menggunakan senjata tajam di Jalan Bungaran III, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang pada Minggu, (17/5/2026) malam.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan petugas pada, Selasa (19/5/2026), setelah para pelaku membacok lengan korban serta merampas sepeda motor Honda Vario dan telepon seluler merek Vivo milik korban.

Baca Juga : Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, hingga berhasil mengamankan dua pelaku utama. Kami memastikan empat pelaku lainnya akan terus diburu sampai tertangkap,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Baca Juga : Modus Penumpang 'Offline' Pengemudi Ojek Daring di Medan jadi Korban Begalan Bersenjata

Jedi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban AK dicegat dan dianiaya secara brutal oleh sekelompok pelaku di lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

Setelah melukai korban, para pelaku langsung merampas sepeda motor Honda Vario warna biru serta satu unit telepon seluler merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Sopir Truk di SPBU Jalan Noerdin Panji, Satu Masih Buron

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut segera membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Pihak keluarga juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga : Aksi Pria Berhelm Hitam Bawa Kabur Motor di RS Bhayangkara Terekam CCTV

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pelaku.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian berhasil memetakan identitas enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Kasubnit Pidum berhasil melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian para tersangka.

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial DAF (25) dan RR (20) tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti yang disita berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat. Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial B, W, I, dan Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka saat ini masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.

Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah Kota Palembang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak kriminalitas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dikenakan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum.

(Tia/Nusantaraterkini.co)