Nusantaraterkini.co - Polri mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran agar menitipkan barang berharganya seperti motor ke kantor polisi terdekat. Hal itu disebut sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan penitipan itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian pada masyarakat yang melaksanakan mudik.
"Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga," kata Trunoyudo kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Senin (1/4/2024).
Baca Juga : Listyo Sigit: Revisi UU Polri Jawaban atas Harapan Publik, Perkuat Transparansi dan Pengawasan
Selain itu, Trunoyudo menyebut, Polri juga mendirikan 5.784 posko mudik untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pemudik.
Ribuan pos tersebut terbagi menjadi tiga tipe yakni pos pengamanan, pos pelayanan, hingga pos terpadu. Di mana pos itu bisa digunakan masyarakat untuk beristirahat saat mudik maupun memberikan pelayanan kesehatan.
"Di sana juga ada posko kesehatan. Sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos Pam ini menyediakan layanan kesehatan yang tentu berkoordinasi juga dengan dinas-dinas kesehatan daerah," jelas Trunoyudo.
Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas
"Sehingga seluruh masyarakat tadi, bagaimana mudik ini ceria, dan juga penuh makna, sehingga masyarakat bisa nyaman melanjutkan perjalanan sampai dengan tujuan selamat, dan kemudian kembalinya juga dengan nyaman maupun selamat," ucapnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
