Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Anggota DPR RI Marwan Jafar Desak Mabes Polri Tangani Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Marwan Jafar disela-sela diskusi (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTAAnggota DPR RI Marwan Jafar mendesak Mabes Polri untuk turun tangan secara aktif dalam menangani kasus kejahatan seksual yang menjerat puluhan santriwati di Pati.

Menurut Marwan, aparat kepolisian harus bertindak tegas dan transparan dalam membongkar praktik kejahatan berlapis yang diduga dilakukan oleh seorang dukun atau paranormal yang berkedok sebagai kiai.

“Kasus ini harus ditangani serius agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini merupakan kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Marwan, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga : Pengasuh Ponpes di Pati Lakukan Kekerasan Seksual, Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pelaku

Marwan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korban.

Legislator asal Pati itu juga menilai kapasitas keilmuan agama pelaku diragukan oleh masyarakat setempat. Bahkan, pelaku disebut tidak memiliki kemampuan dasar dalam ilmu agama.

“Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja, tetapi juga mencoreng nama baik pesantren, marwah para kiai, dan tenaga pendidik secara umum,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Kejahatan Seksual Santriwati di Pati, DPR Dorong LPSK hingga KPAI Turun Tangan

Lebih lanjut, Marwan menyoroti adanya dugaan pola intimidasi sistematis terhadap para korban yang sebagian besar masih berusia remaja. Para santriwati disebut diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren apabila menolak keinginan pelaku.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Proses hukum, lanjutnya, harus segera dituntaskan hingga tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi. Selain itu, korban juga harus mendapatkan pendampingan trauma secara berkelanjutan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka,” pungkas Marwan. 

Baca Juga : DPR Desak Audit Ponpes Pati Usai Dugaan Kekerasan Seksual

(LS/nusantaraterkini.co).