Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Percut Sei Tuan, 100 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Serdangbedagai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Percut Sei Tuan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MY (57) ditangkap bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi. Ilustrasi. (Foto: Dok AI)

Nusantaraterkini.co, SERDANGBEDAGAI – Polres Serdangbedagai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Percut Sei Tuan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MY (57) ditangkap bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 100,30 gram, 19 butir pil ekstasi warna oranye, serta serbuk diduga ekstasi dengan berat netto 6,36 gram.

Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai, AKP Erikson David mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, personel melakukan pengembangan dan undercover buy di wilayah Percut Sei Tuan,” ujar Erikson, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi penyamaran tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada 28 April 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan kembali oleh tersangka.

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Tersangka mengaku narkotika itu akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dan Pemasok Berinisial Z Diburu

(Dra/nusantaraterkini.co)