Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga marak terjadi di kawasan Aek Tampang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZG (33), PN (49), dan SH alias Toke Rok (48). SH diketahui merupakan seorang perempuan yang pernah terjerat kasus serupa dan kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram
Wakapolres Padangsidimpuan, Parlindungan Panjaitan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di belakang loket KBT, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Ketika melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berinteraksi dengan seorang perempuan. Polisi kemudian membuntuti keduanya hingga ke Jalan M Nawawi Gang Pahlawan, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat hendak diamankan, tersangka ZG diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sejumlah plastik klip transparan. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,24 gram.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
“Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Parlindungan Panjaitan saat konferensi pers Operasi Antik Toba 2026, Rabu (3/6/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ZG dan PN memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Z yang kini masuk daftar pencarian polisi. Keduanya mengaku menerima barang tersebut atas arahan SH untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Baca Juga : Polisi Bakar Gubuk Narkoba di Padangsidimpuan, Sita Bong dan Plastik Klip
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama di kawasan belakang loket KBT.
Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kota Padangsidimpuan.
Polisi juga mengungkap bahwa SH merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2022, ia pernah ditangkap dalam perkara serupa dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pengejaran terhadap Z masih terus dilakukan. Polisi meyakini pria tersebut memiliki peran penting sebagai pemasok dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Padangsidimpuan.
(Ron/nusantaraterkini.co)
