Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Genset Tower di Desa Tegal Mulyo

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga tersangka beserta barang bukti mesin genset milik PT Huawei Tech Investment yang telah diamankan di Polres Muba, Sabtu (8/6/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MUBA — Tim gabungan Polsek Keluang bersama Polres Muba dan Polres Lubuk Linggau, membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan mesin genset milik PT Huawei Tech Investment di kediaman salah satu pelaku di Kota Lubuk Linggau pada, Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi kriminal menyasar fasilitas cadangan daya Tower Protelindo di Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin yang diketahui hilang pada, Senin (18/5/2026) pukul 08.30 WIB ini berhasil diungkap pihak kepolisian setelah melakukan pengembangan penyelidikan.

"Korban dalam perkara ini adalah PT Huawei Tech Investment yang diwakili pelapor atas nama Yopi Saputra. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/6/2026).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Desa Tanjung Dalam

Hutahaean menjelaskan jika peristiwa pidana ini bermula saat perwakilan perusahaan melakukan pengecekan rutin di lokasi tower.

Saat itu, satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA yang merupakan sumber daya cadangan untuk operasional jaringan telekomunikasi, diketahui telah raib dari tempatnya.

Pengungkapan kasus kemudian menemui titik terang setelah Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria bernama Suadi Rozali alias Putra dalam perkara berbeda, yang kemudian memberikan informasi penting terkait kasus pencurian di wilayah Keluang tersebut.

Baca Juga : Kecelakaan Beruntun Dua Truk Tronton di Jalintim Muba, Pengendara Motor Tewas

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik PT Huawei Tech Investment yang berada di Tower Protelindo Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang," jelasnya.

Berbekal pengakuan awal dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tiga pelaku utama yakni RWP (27) warga Kota Lubuk Linggau, S (36) warga Kecamatan Sungai Lilin, serta MR (21) warga Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, dengan dukungan penuh Tim Buser Polres Muba dan Polres Lubuk Linggau setelah melacak keberadaan komplotan ini di kediaman RWP.

Baca Juga : Setubuhi Gadis di Bawah Umur Modus Nikah, Pemuda di Muba Ditangkap Polisi

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik korban, dan satu unit kendaraan operasional jenis mobil towing Isuzu NMR 81 warna putih kombinasi tahun 2023 bernomor polisi BG 8571 V yang dipakai mengangkut barang jarahan.

"Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Polrestabes Palembang Buru Pencuri Mobil Kijang Kapsul di Bukit Baru, Polisi Kantongi Rekaman CCTV