Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I tengah melakukan pengejaran intensif, terhadap pelaku pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna merah milik seorang warga berinisial I (46) di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru pada, Senin (27/4/2026) dini hari.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengidentifikasi identitas dan arah pelarian pelaku yang memanfaatkan kondisi sepi saat beraksi sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama. Saat ini anggota masih melakukan penyisiran dan pengejaran untuk segera mengungkap pelaku,” ujar Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga : Polisi Buru Pria Berjaket Ojol Pelaku Asusila Anak di Gandus Palembang
Pihak kepolisian memberikan atensi penuh terhadap kasus curanmor roda empat ini dengan mengerahkan personel untuk mempersempit ruang gerak pelaku di lapangan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memastikan jika penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan bukti-bukti dokumen serta petunjuk elektronik yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Tim gabungan saat ini terus bekerja untuk mengungkap pelaku berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegasnya.
Baca Juga : Diperkosa Pria Berjaket Ojol, Bocah SD di Palembang Harus Operasi Akibat Pendarahan
Selain mengandalkan pengejaran di lapangan, Polda Sumatera Selatan turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri, seperti penggunaan kunci ganda pada kendaraan dan pemasangan sistem pengawasan lingkungan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Curi Ponsel di Dua Lokasi Berbeda, Seorang Residivis Diringkus Polres Tapteng
