Nusantaraterkini.co, MUBA — Tim gabungan Polres Muba dan Polsek Keluang menangkap pelaku pembunuhan berinisial AN (41) di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau pada, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Warga Desa Bandar Jaya tersebut ditangkap setelah menganiaya korban, Rusdianto menggunakan senjata tajam hingga tewas di sebuah pondok kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada, Rabu (3/6/2026) dini hari.
“Motif pelaku adalah dendam, karena sering dirundung dan difitnah. Korban atas nama Rusdianto meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Kasi Humas AKP S Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pencuri Genset Tower di Desa Tegal Mulyo
Hutahaean menjelaskan jika dari hasil pemeriksaan medis dan olah TKP, pelaku diketahui membacok korban sebanyak tiga kali secara membabi buta.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai bagian kening kanan, kepala atas, serta kepala belakang hingga mengakibatkan korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga : Pedagang Cilok Tewas Dibunuh di Tangerang, Pelaku Ngaku Dendam karena Sering Diancam dan Diperas
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Dua Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
