Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjungbalai.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalinsum Medan–Rantauprapat, Polisi Tangkap Sopir Truk Usai Sebulan Menghilang
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar Desa Pertahanan," ungkapnya, Selasa (7/5/2026).
Baca Juga : Polsek Pulau Rakyat Bergerak Cepat, Pelaku Jambret Guru Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam
Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah goni besar, Jumat (8/5/2026) pukul 00.20 WIB.
Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
"Namun satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan," jelasnya.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
Adapun lelaku yang diamankan berinisial SAH alias H (36), warga Kota Tanjungbalai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih besar berisikan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.
Baca Juga : Bawa 10 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
"Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Revi, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika dan menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Asahan memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
