Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Musi Rawas Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Desa Semeteh

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka L (27) dan AR (25) beserta barang bukti senpi rakitan diringkus oleh petugas kepolsian Polres Musi Rawas di lokasi persembunyian Desa Semeteh pada, Selasa (19/5/2026). (foto: polda sumsel)

Nusantaraterkini.coMUSI RAWAS — Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga tersangka pengeroyokan dan penembakan terkait perebutan pengurusan armada truk CPO di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada, Senin (18/5/2026). Para pelaku melukai tiga korban menggunakan senjata api rakitan dan batu, akibat perselisihan kepentingan bisnis pengawalan kendaraan.

Baca Juga : Dua Warga Ditembak di Desa Semeteh, Polres Musi Rawas Buru Pelaku

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan, premanisme, maupun penggunaan senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat. Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat untuk memastikan para pelaku segera ditangkap dan situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (20/5/2026).

Aksi brutal tersebut dipicu konflik kepengurusan armada truk pengangkut minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di area operasional PT SPA.

Baca Juga : Polres Musi Rawas Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Desa Dwijaya

“Bentrokan terbuka bersenjata api rakitan jenis revolver dan senapan angin itu melukai korban E (45), S (30), dan F (55),” katanya.

Baca Juga : Pelaku Keempat Kasus Penembakan Warga di Musi Rawas Menyerahkan Diri, Satu Lagi Masih Buron

Ia menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB, saat para korban sedang berada di depan rumah bersama sejumlah saksi. Lalu, menghentikan satu unit truk tangki CPO yang melintas.

Tidak lama kemudian, datang mobil Toyota Yaris warna oranye dan Mitsubishi Triton warna perak yang langsung memotong jalur kendaraan tersebut. Ketegangan meningkat ketika tersangka JA (62) turun dari kendaraan membawa rotan dan mengintimidasi saksi HB hingga terjadi cekcok mulut. 

Setelah itu, tersangka JA diduga memerintahkan adiknya, tersangka L (27), untuk melakukan penembakan terhadap para korban. Merespons perintah tersebut, tersangka L langsung melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senjata api rakitan. Di mana, tembakan pertama mengenai lengan kanan korban S (30) dan dua tembakan berikutnya mengenai leher bagian kanan korban E (45).

Pada saat bersamaan, tersangka AR (25) bersama seorang pelaku berinisial S yang kini berstatus DPO, turut mengeroyok korban F (55) menggunakan batu, sementara pelaku S juga membawa senapan angin untuk mengancam warga sekitar.

Usai kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke arah Lubuklinggau dan Muara Lakitan. Sebelum akhirnya diringkus tim opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra bersama Kanit Pidum Ipda Nofrianto.

Petugas menangkap JA (62) di kediamannya pada Senin malam pukul 20.00 WIB, sedangkan tersangka L (27) dan AR (25) diringkus di lokasi persembunyian di Desa Semeteh pada, Selasa (19/5/2026) pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Triton perak, satu unit Toyota Yaris oranye, satu tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, satu pucuk senjata api rakitan warna perak beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta dua proyektil peluru.

Langkah cepat kepolisian ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah potensi konflik horizontal, serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan terukur demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” ucap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, sementara dua pelaku lain masih terus diburu. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)