Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Musi Rawas Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Desa Dwijaya

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketiga tersangka yang telah ditahan di Polres Musirawas pada, Minggu (10/5/2026). (foto: polda sumsel)

Nusantaraterkini.coMUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek Tugumulyo berhasil meringkus tiga pria berinisial YC (45), WN (31), dan BS (24) di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Operasi join investigation ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang terorganisir di wilayah pedesaan tersebut. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,63 gram yang disimpan dalam bekas kotak rokok merek “Climax” warna biru.

Baca Juga : Polres Musi Rawas Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Desa Semeteh

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital pocket scale, uang tunai sebesar Rp2.000.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, lima unit bong, lima pirex kaca, serta lima korek api gas yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi narkotika.

Baca Juga : Dua Warga Ditembak di Desa Semeteh, Polres Musi Rawas Buru Pelaku

Penyidik menduga rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai lokasi transaksi, tetapi juga sebagai tempat konsumsi bersama secara terorganisir. Keberadaan lima perangkat bong dan pirex yang ditemukan di satu lokasi memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika secara kolektif.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YC mengakui kepemilikan narkotika tersebut, sementara distribusi dan aktivitas penjualan dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka.

Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba

“Tiga orang kami amankan sekaligus dalam satu rumah bersama timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, dan lima bong siap pakai. Ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi dan penyalahgunaan narkotika yang aktif dan terorganisir. Join investigation bersama Polsek Tugumulyo membuka akses informasi lapangan yang lebih kuat sehingga pengungkapan dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional

Ketiga tersangka yang bekerja sebagai buruh tersebut diketahui positif mengonsumsi metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.

“Kolaborasi Polres dan Polsek bukan sekadar penggabungan personel, tetapi penguatan intelijen, jaringan informasi, dan respons operasional. Hasilnya terbukti efektif. Polres Musi Rawas akan terus memperluas pola join investigation ini di seluruh wilayah hukum kami,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram

Keberhasilan operasi gabungan ini mendapat apresiasi dari Polda Sumatera Selatan sebagai bentuk implementasi strategi terpadu dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.

“Polda Sumatera Selatan terus mendorong kolaborasi yang solid antara Polres dan jajaran Polsek dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Keberhasilan pengungkapan tiga tersangka sekaligus ini menunjukkan bahwa sinergi operasional di tingkat kewilayahan mampu menghasilkan penindakan yang lebih komprehensif dan efektif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)