Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Satres Narkoba Polresta Deliserdang menyita 40 batang pohon ganja dari sebuah ladang sayur di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar ganja dengan barang bukti 38 paket pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang
"Awalnya kita tangkap pengedar ganja dengan cara under cover buy bersama barang bukti 38 paket. Setelah kita kembangkan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur milik tersangka," terang Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria melalui Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga : Operasi Antik Toba 2026: Polresta Deliserdang Ringkus 78 Tersangka Narkotika
Diungkapkannya, kasus peredaran dan penanaman ganja itu bermula dari informasi masyarakat. Melalui informasi itu, Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang bersama Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan.
Polisi yang menyaru sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi dengan pengedar ganja atas nama ZFA (34), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Tanjung Morawa Deli Serdang.
Baca Juga : Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja di Empat Lawang
Ketika itu, polisi menemukan 38 paket ganja yang disembunyikan tersangka dalam plastik asoy.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
Dalam proses pengembangan, lanjut Fery, polisi menemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur tersangka.
"Tersangka mengakui telah mengedarkan dan menanam narkotika jenis ganja," pungkasnya.
Baca Juga : Si Jago Merah Mengamuk di Deliserdang, Rumah dan 7 Sepeda Motor Hangus Terbakar
(zie/nusantaraterkini.co)
