Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Polresta Deliserdang melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus mengintensifkan penegakan hukum penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026, personel Satresnarkoba mengungkap puluhan kasus narkotika serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi menyampaikan, selama bulan Mei 2026 pihaknya mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.
Baca Juga : Razia THM di Deliserdang: Satu Butir Ekstasi Disita, Empat Pengunjung Diamankan
Sementara secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, pihaknua mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Fery menyebutkan, petugas menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dan Pemasok Berinisial Z Diburu
Fery menjelaskan, penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.
Baca Juga : Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Simalungun Amankan Dua Orang Perempuan
“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut disampaikan Fery, dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Karena itu, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
Sedangkan bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Deliserdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Fery.
(zie/nusantaraterkini.co)
