Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR Prana Putra Sohe mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam membongkar sindikat kejahatan siber transnasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Langkah tersebut menyusul penangkapan 321 WNA terduga operator judi online oleh kepolisian yang kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi. Selain itu, aparat juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap 96 WNA perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan serupa.
Baca Juga : KemenHAM Didesak Serius Tindaklanjuti 7 Tuntutan Warga Papua
Prana menilai penindakan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan digital sekaligus melindungi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Menteri HAM Diminta Fokus Tuntaskan Persoalan HAM Ketimbang Usulkan Jabatan Sipil di Polri
“Penindakan terhadap ratusan WNA yang merusak tatanan melalui judi online adalah bukti nyata kedaulatan kita. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Penanganan WNA merupakan respons yang sangat tepat, cepat, dan kami dukung 100 persen,” ujar Prana, Rabu (13/5/2026).
Ia pun juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNA guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Indonesia.
Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Meski demikian, Prana memberikan sejumlah catatan kritis agar kasus serupa tidak kembali terulang. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang difasilitasi pihak ketiga seperti biro jasa maupun agen perjalanan.
Baca Juga : Imigrasi Ungkap Sindikat Love Scamming di Semarang, Empat WN China dan 2 WNI Diamankan
Ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengajuan izin tinggal bagi WNA. Menurutnya, praktik pemberian persetujuan dokumen secara otomatis hanya berdasarkan jaminan agen tidak boleh lagi dilakukan.
“Saran tegas kami, pintu masuk harus dijaga ekstra ketat. Jangan sampai kita menerima mentah-mentah 100 persen pengajuan dari agen. Verifikasi faktual dan langsung di lapangan adalah wajib. Kelonggaran lewat jalur agen tidak boleh dilakukan lagi,” tegasnya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI: Judi Online Ancam Ketahanan Sosial dan Masa Depan Generasi Muda
Prana juga meminta Satgas Penanganan WNA nantinya memperketat pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ia menilai proses skrining terhadap profil serta tujuan kedatangan WNA harus dilakukan secara berlapis agar sindikat kejahatan transnasional tidak lagi leluasa masuk ke Indonesia.
“Kami yakin optimalisasi Satgas Penanganan WNA dan pengawasan ketat terhadap agen perjalanan, Indonesia benar-benar dapat menutup ruang gerak bagi aktivitas sindikat kejahatan transnasional mancanegara yang mengancam stabilitas nasional,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
