Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PT Ekakarya Jatayumas Kemalingan, Kini Kasusnya Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda ) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara laporan pengaduan NS Tengku Ahmad Jajuli atas tindak pidana pencurian yang terjadi di PT Ekakarya Jatayumas Jalan Amal luhur Pasar III B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Madan, Provinsi Sumut ke Polrestabes Medan.

Pelimpahan berkas laporan polisi nomor : LP/ B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2024 tersebut tertuang ke dalam surat bernomor B/2143/III/Res 1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ketua Plt Kabag Binopsnal Polda Sumut, Kompol Teddy Parlindungan SSos MH.

Sebelumnya, NS Tengku Ahmad Jajuli (49) warga Jalan Karya Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut membuat laporan ke Polda Sumut terkait terjadinya pencurian di PT Ekakarya Jatayumas Jalan Amal luhur Pasar III B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Dalam aduannya itu, korban yang merupakan Senior Manager HRD & K3 menjelaskan kalau perusahaan tempatnya bekerja pada tanggal 15 Maret 2024 telah disatroni kawanan maling dan baru diketahui sekira pukul 08 00 WIB.

"Adapun barang yang hilang berupa besi Ripple Piate sebanyak 6 Peace dengan total Rp 20 juta," ujar Jajuli.

Baca Juga : Polda Sumut Ringkus Host Live TikTok Asusila, Raup Omzet Rp5 Juta Sehari

Lanjut Jajuli, menurutnya para pelaku pencurian berhasil masuk ke dalam perusahaan tersebut dengan cara membongkar dan membobol tembok.

"Lalu para pelaku menutupi tembok tersebut dengan seng viber yang berada di tempat tersebut," ujar Jajuli.

Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 20 juta yang kemudian datang ke Kantor SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Polres Binjai Limpahkan Berkas Sindikat Begal ke Jaksa, 5 Orang Tersangka di Bawah Umur