Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Residivis Narkoba Dibekuk di Labura, Polisi Sita 72 Gram Sabu Siap Edar

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang pria berinisial KSH alias Azly (32), warga Kabupaten Deli Serdang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap petugas saat membawa puluhan paket sabu. (Foto: Dok AI)

Nusantaraterkini.co, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial KSH alias Azly (32), warga Kabupaten Deliserdang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap petugas saat membawa puluhan paket sabu.

Tersangka diamankan pada Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Pergoki Pencuri Sawit, Seorang Guru di Labuhanbatu Dibacok dan Diancam Dibunuh

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC melintas di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga : Korban Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu Bantah Ada Perampasan oleh Aparat

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi sembilan paket sabu di kantong jaket sebelah kanan tersangka. Selain itu, enam paket sabu lainnya ditemukan di kantong jaket sebelah kiri,” ujar AKP Aswin Irwan, Kamis (21/5/2026).

Total barang bukti yang diamankan berupa 15 paket sabu dengan berat bruto mencapai 72 gram. Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di wilayah Rantauprapat," terangnya.

Baca Juga : Pemprov Sumut Anggarkan Rp 91,8 Miliar untuk Pembangunan Jalan di Toba

Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan kembali di kawasan Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Identitas Mayat Wanita dalam Boks Kontainer di Medan Terungkap, Korban Rahmadani Siagian Perantau dari Labura