Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Nasional Reintegrasi Sosial, Pencegahan Residivisme, dan Pemulihan Klien Narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan serius yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas), terutama tingginya jumlah narapidana kasus narkotika.
Menurut Rieke, lebih dari separuh penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Karena itu, diperlukan kebijakan nasional yang mampu menghubungkan sistem pemidanaan dengan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
"Jika lebih dari separuh penghuni penjara adalah kasus narkotika, maka penguatan BAPAS, pendidikan pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial harus menjadi agenda nasional. Tanpa itu, overcrowding akan terus berulang, residivisme tetap tinggi, dan tujuan reformasi hukum pidana tidak akan tercapai," ujar Rieke, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga : Kasus Kejahatan Seksual Santriwati di Pati, DPR Dorong LPSK hingga KPAI Turun Tangan
Ia menjelaskan, perpres tersebut harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penetapan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai case manager nasional dalam pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, hingga pembimbingan klien narkotika pascapidana.
Selain itu, Rieke mengusulkan percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS dan Griya Abhipraya, serta pemenuhan kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara bertahap hingga mencapai jumlah ideal secara nasional.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan, BAPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional.
Baca Juga : Pulau Galang Disiapkan untuk Pengungsi Gaza, Mafirion: Keberpihakan Indonesia Junjung Penegakan HAM
Menurut Rieke, pemerintah daerah juga perlu diwajibkan menyediakan layanan rehabilitasi sosial dan kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan.
Tak hanya itu, ia mendorong reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan melalui pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, hingga sertifikasi sesuai kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.
Rieke juga mengusulkan penguatan kemitraan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan dunia usaha, industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan agar warga binaan memiliki akses pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.
Baca Juga : Soroti Kasus Silmy Karim, Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Layanan Imigrasi Bisa Ancam Kedaulatan Negara
Berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per 2 Juni 2026 jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat overcrowding mencapai 86 persen.
Di sisi lain, jumlah BAPAS yang tersedia baru 94 unit dari kebutuhan ideal sebanyak 514 BAPAS. Sementara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan tercatat 2.623 orang, jauh di bawah kebutuhan ideal yang mencapai 16.422 orang.
Data penelitian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2026 juga menunjukkan terdapat 146.365 penghuni pemasyarakatan terkait kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96.030 orang merupakan bandar, pengedar, penadah, dan produsen, sedangkan 50.335 lainnya merupakan pengguna narkotika.
Baca Juga : Kekerasan di Lembaga Pendidikan Meningkat, Rieke Dorong Perpres Perlindungan Peserta Didik
"Artinya, lebih dari 50 persen penghuni pemasyarakatan merupakan perkara narkotika, sehingga persoalan overcrowding pada dasarnya adalah persoalan narkotika yang belum terselesaikan dari hulu hingga hilir," kata Rieke.
Ia menilai penanganan narkotika tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan lapas. Dibutuhkan sistem yang mampu menghubungkan pemidanaan, rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, dan pembangunan daerah agar warga binaan tidak kembali terjerumus ke dalam tindak pidana yang sama.
"Dalam kerangka tersebut, BAPAS merupakan institusi kunci. BAPAS harus menjadi penghubung antara sistem peradilan pidana, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, dan masyarakat," tutupnya.
Baca Juga : Luhut Siahaan Dukung Revisi Perpres 83/2024 dan Tata Kelola MBG
(LS/Nusantaraterkini.co)
