Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soroti Kasus Silmy Karim, Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Layanan Imigrasi Bisa Ancam Kedaulatan Negara

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR RIeke Diah Pitaloka. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal dan layanan keimigrasian yang menyeret nama Silmy Karim menuai perhatian berbagai kalangan. 

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, kasus tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan negara apabila terbukti terjadi.

Baca Juga : Rieke Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Lapas

Rieke menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun menurutnya, dugaan korupsi di sektor keimigrasian tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa karena menyangkut fungsi strategis negara dalam mengawasi lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga : Kekerasan di Lembaga Pendidikan Meningkat, Rieke Dorong Perpres Perlindungan Peserta Didik

“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia. Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia,” kata Rieke, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, apabila kewenangan keimigrasian disalahgunakan atau diperjualbelikan melalui praktik korupsi, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan nasional.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan

Rieke juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian. Ia menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan, integritas birokrasi, serta transformasi digital layanan publik.

Baca Juga : Karier Gemilang Berujung Jeruji Besi, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya

“Jika dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam jangka waktu panjang, maka persoalannya tidak lagi berada pada level individu. Ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke mengingatkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.

Sebagai langkah pencegahan, Rieke menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kedua, melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, serta layanan keimigrasian lainnya guna mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik.

Ketiga, membangun sistem pengawasan keimigrasian nasional berbasis risiko (risk-based supervision) yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real-time, dan digital audit trail.

Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta ekosistem Satu Data Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.

Kelima, menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Keenam, memperkuat perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi melalui penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Rieke menegaskan bahwa korupsi di sektor keimigrasian bukan hanya persoalan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan Imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)