Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sah! UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Jamin Upah Layak dan Perlindungan PRT

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Neng Eem Marhamah di sela-sela diskusi publik. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Menurut Eem, pengesahan UU PPRT merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara, khususnya pekerja rumah tangga (PRT).

Baca Juga : Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan dan Keadilan bagi PRT

“Disahkannya UU PPRT ini adalah pengejawantahan dari sejumlah pasal dalam UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak hingga Pasal 34 ayat (2) mengenai jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Ia menjelaskan, melalui regulasi ini, pekerja rumah tangga akan mendapatkan kepastian terkait upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta hak untuk beristirahat.

Eem juga menegaskan, setelah pengesahan, pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi dan memastikan implementasi UU tersebut berjalan efektif, khususnya di kalangan pemberi kerja.

Baca Juga : Diplomasi Parlemen: Strategi DPR RI Menjadi Jembatan Perdamaian di Tengah Gejolak Global

“Langkah selanjutnya adalah memastikan UU ini dipahami dan dijalankan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” kata Legislator dapil Jabar ini.

Baca Juga : Kurniasih Mufidayati: Pendidikan Bukan Sekadar Sistem, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

Lebih lanjut, UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan di lingkungan kerja domestik.

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini dinilai menjadi kado istimewa bagi masyarakat Indonesia dalam momentum peringatan Hari Kartini.

Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Siswi SMKN 6 Medan Suarakan Martabat Perempuan

“Regulasi ini diharapkan mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” tutup Eem

Baca Juga : Peringatan Hari Kartini, Siti Zubaidah: Perempuan Garda Terdepan, Cerdas Syarat Mutlak

(LS/Nusantaraterkini.co)