Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan dan Keadilan bagi PRT

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Nihayatul Wafiroh di sela sosialisasi UU PPRT oleh DPR. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh yang akrab disapa Ninik, menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan serta perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya pekerja rumah tangga (PRT) melalui sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurut Ninik, pekerja rumah tangga selama ini memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan keluarga dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun di balik peran penting tersebut, masih banyak pekerja perempuan di sektor domestik yang menghadapi berbagai kerentanan.

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

“Pekerja perempuan, termasuk pekerja rumah tangga, harus mendapatkan penghormatan atas kerja-kerja yang mereka lakukan. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Baca Juga : DPR Tekankan Sinergi Lintas Sektor Kunci Utama Implementasi UU PPRT

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur itu menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, banyak PRT yang menghadapi persoalan ketidakjelasan jam kerja hingga risiko kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.

Ia menilai keberadaan UU PPRT menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak dan martabat setara dengan pekerja di sektor lainnya.

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Sebut BPJS Ketenagakerjaan Bukti Kehadiran Negara Lindungi Pekerja

“UU PPRT bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak dalam bekerja,” tegasnya.

Baca Juga : Viral Kekerasan Anak di Daycare, Ninik: Jangan Ada Ampun untuk Pelaku!

Ninik juga menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, mereka perlu mendapatkan rasa aman, kepastian hukum, serta penghargaan atas pekerjaan yang dijalankan.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sah! UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Jamin Upah Layak dan Perlindungan PRT