Nusantaraterkini.co, BANYUASIN–Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin menangkap Yanto (41), seorang petani yang menjadi tersangka penadah sepeda motor hasil pencurian di Desa Sidang Mas, Kabupaten Banyuasin, Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan warga Desa Sidang Mas ini merupakan hasil pengembangan laporan korban, Asti Wulandari (28) yang kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya pada 29 Desember 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Empat Kali Gasak Motor, Remaja di Medan Diciduk Polsek Medan Baru
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham mengatakan jika tersangka diringkus di Jalan Panglima Plangki beserta barang bukti yang sempat disembunyikan untuk mengelabui petugas.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BG 2122 JBA yang disembunyikan tersangka di dalam kebun karet," ujar AKP Muhammad Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka nekat menerima barang hasil kejahatan tersebut diduga kuat karena faktor desakan ekonomi.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi saat motor korban diparkir di halaman rumah. Korban baru menyadari kendaraannya raib setelah mendapat informasi dari pihak keluarga dan mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp10 juta.
"Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu oleh ibunya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," ungkapnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP (sebelumnya disebut Pasal 476/591 pada draf laporan).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Baca Juga : Motor Dicuri, Dua Warga Depok Lacak lewat Facebook dan Tangkap Pelaku: Korban Berpura Jadi Pembeli
"Kami juga masih mengejar pelaku utama pencurian, yakni Andriansyah, yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
