Nusantaraterkini.co, PRABUMULIH—Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang buruh harian lepas berinisial ES (33) di sebuah rumah kosong Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya pada, Senin (1/6/2026).
Tersangka tertangkap tangan sedang mengemas 24 paket narkotika jenis sabu yang siap edar sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga : Cucu di Banyumas Tega Bunuh Nenek dan Selingkuhan, Jasad Dibuang ke Sumur dan Kamar Kosong
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di bangunan kosong yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
“Petugas kami mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan jika barang bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat.
Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis
Pihaknya juga tengah melakukan pengejaran intensif terhadap satu rekan tersangka berinisial H yang melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RW setempat, petugas menyita 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,32 gram, satu bal plastik klip bening, skop pipet warna merah, serta uang tunai Rp85.000 hasil penjualan.
Tersangka ES yang merupakan warga Kelurahan Anak Petai tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Debarkasi Palembang Telah Pulangkan 3.101 Jamaah Haji Asal Sumsel dan Babel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menuturkan keberhasilan memutus rantai peredaran narkotika tingkat lokal ini dinilai sebagai hasil dari meningkatnya kepedulian warga dalam melaporkan penyalahgunaan bangunan kosong untuk kegiatan ilegal.
Polda Sumatera Selatan pun menyatakan dukungannya terhadap tindakan represif yang dilakukan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkotika,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
